• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PT ST Karawang Diperiksa Polisi

PT ST Karawang Diperiksa Polisi

cyber by cyber
Februari 1, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG – Penyelidik Unit IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karawang melakukan pemeriksaan terkait pembuangan air limbah dari bak IPAL tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP) yang benar oleh PT. Surya Tekstil (ST).

Perusahaan berdomisili di Jl. Raya Kosambi-Curug, Dusun Kebon Kacang Rt. 01/05, Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang itu bergerak dibidang penyempurnaan tekstil. Pemeriksaan disaksikan pihak PT. ST yaitu DH selaku HRD dan Ak selaku Operator IPAL PT. ST.

Dari hasil penyelidikan sementara, perusahaan membuang air limbah menggunakan selang dimasukan ke dalam bak IPAL, kemudian disedot menggunakan sebuah alat yang dinamai alcon. Selanjutnya dibuang melalui saluran menuju Kali Kunci dan berujung ke Sungai Citarum.

Baca juga :  Spesialis Perampok Mini Market Ditangkap Aparat Polres Cirebon

Polisi pun mengambil sampel limbah cair dari outlet dan saluran drainase atau bypass sebanyak 700 ml. Selain itu, diamankan sebagai barang berupa satu unit Alkon Multipro Expert, sejumlah selang kurang, satu kantong plastik PAC, polimer, tawas, kaporit 90 dan kapur.

“Akibat pelanggaran tersebut, pengelola PT. ST sebagaimana Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikenakan Pasal 98 dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kamis (1/2/2018).

Baca juga :  Membuat Onar, Tiga Petinggi Sunda Empire Ditangkap Polda jabar

Selain itu, pihak perusahaan juga dijerat Pasal 100 dengan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Pihak perusahaan juga dikenai Pasal 103 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 sampai Rp3 miliar dan Pasal 104 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” pungkas Agung.

Reporter: Suyadi
Previous Post

Bermasalah, PT SSM Buang Limbah ke Sungai

Next Post

Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC