• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Larangan Penggunaan Asbes di Perda Bangunan Gedung Anyar…!

Larangan Penggunaan Asbes di Perda Bangunan Gedung Anyar…!

cyber by cyber
Februari 13, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung melarang penggunaan bahan bangunan yang dianggap berbahaya. Salah satunya asbes.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung,‎ Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, asbes (serat mineral bersifat tahan panas) selama ini kerap digunakan sebagai atap bangunan. Namun asbes ternyata mengandung zat beracun. Sementara dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengatur soal persyaratan kesehatan bangunan dan gedung.

“Ada pasal lagi terhadap bahan yang dianggap beracun. Di Perda ini kita atur untuk bahan yang berdampak ke masyarakat tidak dipakai lagi, contohnya itu asbes,” kata Zulkarnaen di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (12/2/2019).

Baca juga :  Jaga Ekosistem Lingkungan, Polisi Tanam Ribuan Pohon Di Pegunungan

Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut tertera di pasal 69 perihal persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan penggunaan bahan bangunan.

Selanjutnya, soal penggunaan bahan bangunan dalam pasal 77 ayat 1 ‎bahwa bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta penggunanya dapat menunjang pelestarian lingkungan.

Pada pasal 77 ayat 2 kemudian menyebutkan, bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.

Baca juga :  Pastikan Stok Aman, Personel Brimob Jabar Cek Toko Beras

“Memang dari sisi bahannya asbes bahannya tidak sehat dipakai masyarakat,” Zulkarnaen menegaskan.

Dari sejumlah literatur dan artikel penelitian kesehatan, bahan yang terkandung dalam asbes ini berpotensi memicu timbulnya kanker.‎ Untuk itu, Perda Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.
buy flagyl online https://thefreezeclinic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/assets/fonts/inter/new/flagyl.html no prescription

“Memang asbes berdampak zat yang ada didalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ. Belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan,” katanya. *red

Previous Post

Diduga Palsukan Dokumen, Karyawati Bank Swasta Diamankan Satreskrim Polres Cilacap

Next Post

Warga Diimbau Sesuaikan Bangunan dan Gedung Dengan Perda Anyar

BeritaTerkait

Featured

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026
Ekonomi

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar
Featured

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor
Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Featured

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Next Post

Warga Diimbau Sesuaikan Bangunan dan Gedung Dengan Perda Anyar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC