• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Polres Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Raya Majalaya – Cicalengka

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Raya Majalaya – Cicalengka

cyber by cyber
Agustus 8, 2019
in Hukum, Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB.BANDUNG,-Kamis, (08/08/2019) telah dilaksanakan Konferensi Pers oleh Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Firman Taufik, S.I.K, KBO Reskrim Iptu Ilham, S.I.K, terkait Pengungkapan perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Jalan Raya Majalaya Cicalengka Kampung Cikasungka Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.bahwa TKP kejadian di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka tepatnya di tanah kosong semak- semak Kampung Cikasungka Desa Ciakasungka Kabupaten Bandung pada Hari Rabu, 7 Agustus 2019, sekitar Pukul 14.30 WIB dan ini merupakan jenis Tindak Pidana Pembunuhan yang direncanakan dan atau Pembunuhan biasa dan atau pencurian dengan kekerasan.

Baca juga :  Polri Sisir Lokasi Desa Diduga Terisolir Pakai Helikopter dan Drone

Tersangka atas nama FP Als E dan Korban Sdri. Nina Aenul Mutmaina, dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sepeda motor jenis Honda beat warna hitam, Sebilah pisau, Satu buah HP milik pelaku, Pakaian korban, Pakaian pelaku, Sepatu pelaku dan Sendal jepit korban.

Pasal yang dilanggar atas kejadian tersebut, tersangka terjerat pasal 340 dan atau 365 dan atau 338 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun.

Baca juga :  Anggota Tim SAR Brimob Jabar Galakan Patroli Pasca Pergeseran Tanah di Rawabelut

Yadi

Previous Post

Jelang Idul Adha, Polsek Cimanggung Sikat Puluhan Botol Miras

Next Post

Ungkapan Rasa Syukur, 50 Tumpeng Disajikan Warga Desa Cimrutu

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Ungkapan Rasa Syukur, 50 Tumpeng Disajikan Warga Desa Cimrutu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC