• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Suap MA, Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

Kasus Suap MA, Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

cyber by cyber
Mei 16, 2023
in Hukum
0
Kasus Suap MA
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Patrolicyber.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin pagi (15/5/2023).

Dalam sidang dengan terdakwa Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut dipimpin oleh M. Syarif dan hanya menghadirkan satu orang saksi yaitu Dadan Tri Yudianto.

Dadan menegaskan dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan, kata Dadan dalam kesaksiannya di PN Bandung.

“Kenal dengan Hasbi Hasan?” tanya jaksa dari KPK pada Senin (15/5).

“Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya,” jawab Dadan.

Baca Juga : Polsek Sindangkerta Polres Cimahi Giat Gatur Sore

Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Namun begitu, menurut dia, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.

“Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022,” kata Dadan.

“Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?” tanya jaksa.

“Ada urusan pribadi,” jawab Dadan.

Jaksa kemudian sempat menyinggung soal uang senilai Rp 11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka. Dadan pun menegaskan bahwa yang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Baca juga :  Hakim Tolak Eksepsi Dadang Suganda, Sidang Rasuah RTH Berlanjut

Baca Juga : Polsek Cisarua Polres Cimahi Pantau Arus Lalulintas

Dadan menambahkan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

“Apakah sudah terealisasi kliniknya?” tanya jaksa.

“Sudah ada. Sudah beroperasi,” jawab Dadan.

“Sudah ada pembagian keuntungan?” kata jaksa.

“Sudah. Ada buktinya,” ungkap Dadan.

Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Dalam keterangannya, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.

Menurut Dadan, uang itu tak langsung digunakan untuk bisnis skincare karena dirinya masih mempunyai modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.

Baca juga :  Empat Sepeda Motor Diamankan dalam Operasi yang Digelar Polsek Jatinangor

“Tidak digunakan untuk skincare?” tanya majelis hakim.

“Iya, untuk membeli mobil,” kata Dadan.

Baca Juga : Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan, Polsek Padalarang Pantau Lalin Sore

Jaksa juga menanyakan terkait video call dengan Hasbi, namun Dadan mengaku tidak pernah video call.

Diakhir persidangan, ketua majelis bertanya apakah ada keberatan atas kesaksian yang disampaikan saksi Dadan Tri kepada terdakwa Haryanto Tanaka.

“Saudara terdakwa, atas kesaksian Dadan Tri apakah ada bantahan atau keberatan,” tanya ketua majelis.

“Tidak ada yang mulia,” kata Tanaka.

Sebagaimana diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana mengalami permasalahan hukum yang ditangani pengacara Yosep Parera dan Eko.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. *

Tags: dadan tri yudiantoHerculesHeryanto TanakaKasus Suap MA
Previous Post

Polsek Sindangkerta Polres Cimahi Giat Gatur Sore

Next Post

Lagi, Bupati Sumedang Torehkan Prestasi Tingkat Nasional

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post
Kontribusi dan kerja keras Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir dalam mensukseskkan program transmigrasi di wilayah Sumedang diganjar penghargaan

Lagi, Bupati Sumedang Torehkan Prestasi Tingkat Nasional

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC