• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korban Miras Oplosan Bertambah Jadi 18 Jiwa

Korban Miras Oplosan Bertambah Jadi 18 Jiwa

cyber by cyber
April 9, 2018
in Kronik, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BANDUNG,- Korban jiwa akibat minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat bertambah menjadi 18 orang.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka, Kab. Bandung tempat dimana sejumlah korban dirawat menyebutkan, 18 orang korban tewas awalnya memperlihatkan gejala awal yang sama.

“Ya benar. Sudah kita sampaikan, total (korban) yang meninggal ada 18 orang,” kata Direktur Utama RSUD Cicalengka Yani Sumpena, Senin 9 April 2018.

Dari 18 orang korban meninggal itu, satu di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cicalengka.
Berdasarkan data di RSUD Cicalengka, jumlah korban total diduga akibat miras oplosan mencapai 41 orang. Sebanyak 17 orang diantaranya masih menjalani perawatan. Satu orang yang dirawat itu diantaranya dalam kondisi kritis.

Baca juga :  Pesan Pangdam III/Siliwangi: Satuan Harus Lebih Produktif, Kompetitif, Adaptif dan Inovatif

“Sembilan orang berada di IGD dan delapan orang dirawat inap. Sementara sisanya bisa pulang, satu orang dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin Bandung,” tambahnya.

Seluruh pasien tersebut datang ke RSUD karena mempunyai masalah yang sama. Yakni, gejala keracunan akibat meminum sesuatu. Mulanya, korban mengalami keluhan pusing, mual, kehilangan kesadaran serta muntah.

Begitu masuk, pasien ditangani dengan SOP (standar operasional prosedur). Kita lakukan pemeriksaan dengan membilas lambung. Kalau muntah, muntahannya kita tampung, darahnya dibuat sampel,” jelas dia.

Kandungan dalam darah dan muntahan pasien, kata dia, akan dibawa ke laboratorium. Hasil pemeriksaannya bisa didapat sehari sampai dua hari.

“Bagian tubuh tidak terlihat rusak. Dari sisi saluran pencernaan yang ada pendarahan, tapi dari luar enggak kelihatan. Kalau muntahan darah di saluran pencernaaannya ada iritasi,” kata Yani.

Baca juga :  Dishub Bersama TNI-Polri dan Komunitas Bersih-bersih di Pantai Teluk Penyu Cilacap

Sementara itu Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan, korban miras oplosan itu sudah berdatangan ke rumah sakit sejak Kamis (5/4/2018). Para korban mengalami muntah-muntah dan pandangan tidak jelas.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menutup kios yang dijadikan tempat penjualan minuman keras di Jalan By Pass Bandung-Garut.

Dia juga menyampaikan, kepolisian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dalam mencari tahu penyebab kematian korban tersebut. Termasuk dugaan akibat minuman keras oplosan, kata dia, masih terus didalami dengan memeriksa penjual berikut komposisi dalam minuman keras oplosan tersebut.

“Dari sisi medis kami masih menunggu untuk mengetahui penyebab kematian korban,” katanya.

Yans

Previous Post

Kapolres Bandung, “Suket Bisa Digunakan Bikin SIM”

Next Post

Lakukan Operasi, Polsek Tanjungsari Temukan Miras Kadaluarsa

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026
Featured

Pempek “PALSU” Makin di Gemari di Kota Bandung Jawa Barat

April 15, 2026
Featured

Perkuat Kota Bandung sebagai Kota Industri Kreatif, Krytal Mine Skywad Hadir di Paskal Shoping Center

April 10, 2026
Featured

Bagi yang Suka Mie Bakso dan Bakmie, Ini Lokasinya yang Ada di Kota Bandung

April 10, 2026
Next Post

Lakukan Operasi, Polsek Tanjungsari Temukan Miras Kadaluarsa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC