• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Merasa Tertipu, Dirut PT BRJ Akan Tuntut PT MCC

Merasa Tertipu, Dirut PT BRJ Akan Tuntut PT MCC

cyber by cyber
November 15, 2018
in Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Pengerjaan proyek disposal fase dua Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang menimbulkan permasalahan. Sebab, PT. Bangun Rapi Jali (BRJ) yang menjadi subcont PT. Metallurgy Coorporation of China (MCC) yang dianggap telah merugikan PT. BRJ.

Dirut PT BRJ, Asep Gito Riyadi menyebutkan, sebelumnya BRJ adalah pemegang kuasa dalam pengerjaan proyek disposal fase dua di Desa Girimukti. Dikarenakan berbagai faktor, pengerjaan tersebut diberhentikan sementara sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

“Seiring waktu berjalan, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan Nomor: MCC-CISUNDAWU-2017-9-12-1 dari pihak MCC selaku maincont pengerjaaan Tol Cisundawu fase dua kepada pihak Desa Girimukti akan dilaksanakan perapihan disposal,” katanya, Kamis 15 Nopember 2018.

Tetapi, lanjut Asep, realita di lapangan pihak MCC pada saat melaksanakan pengerjaan disposal tanpa ada koordinasi dengan pihak BRJ selaku pengelola dan pemilik izin usaha sebagaimana tertera pada perizinan UPL/UKL Nomor 66.01/1209/BLH.

Baca juga :  Kumpulkan Para Perwira, Ini Arahan Dandim Cilacap

“Dengan adanya kejadian ini, jujur saya kaget dan merasa tertipu dengan kebijakan sepihak PT. MCC yang melaksanakan kembali proyek disposal yang dibungkus dengan surat pemberitahuan perapihan disposal,” ujar Asep.

Dengan kejadian Ini, pihaknya akan menggugat PT.MCC untuk membayar sewa disposal kepada PT. BRJ selaku pengelola lahan disposal. Karena selain menimbun di lahan disposalnya, pihak kontraktor tIdak pernah minta izin terhadap PT. BRJ

“Tuntutan saya tentunya bukan sekedar minta ganti rugi berupa materi saja, tapi juga akan meminta pertanggung jawaban PT. MCC. Jika suatu saat nanti hasil pekerjaan yang mereka laksanakan ini berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, jangan sampai menyalahkan pihak kami (PT.BRJ), meski dalam isi perizinan UPL/UKL, pihak BRJ-lah yang bertanggungjawab atas segala dampak lingkungan untuk waktu tujuh tahun kedepan,” pungkasnya.

Baca juga :  Guyuran Hujan Membakar Semangat Prajurit Yonif Para Raider 330/TD Bagikan Takjil

Ditempat berbeda, Kasat Pol PP Kab. Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, untuk permasalahan internal antara PT. MCC dan PT. BRJ pihaknya lebih meyarankan agar mereka segera membereskannya.

“Kami hanya berkapasitas untuk memidiasi kedua belah pihak. Namun, jika ada unsur pidananya, ya di pidakan saja,” kata Asep.

Ditambahkan, pihaknya hanya mengetahui ada cut and fill oleh PT. MCC, terkait adanya subcont yang baru di lokasi tersebut.

“kami tidak mengetahui adanya pembuangan tanah disposal ke lokasi tersebut. Bila memang terbukti seperti itu, kami akan segera untuk menindaklanjutinya dan melakukan penutupan,” tegasnya.

Bas

Previous Post

Tagana Banyumas Ikuti Gathering dan Outboud

Next Post

Pramuli Banyumas Lakukan Pemeliharaan Hutan Mangrove

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Pempek “PALSU” Makin di Gemari di Kota Bandung Jawa Barat

April 15, 2026
Featured

Perkuat Kota Bandung sebagai Kota Industri Kreatif, Krytal Mine Skywad Hadir di Paskal Shoping Center

April 10, 2026
Featured

Bagi yang Suka Mie Bakso dan Bakmie, Ini Lokasinya yang Ada di Kota Bandung

April 10, 2026
Featured

Kecamatan Cileunyi Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa

April 9, 2026
Next Post

Pramuli Banyumas Lakukan Pemeliharaan Hutan Mangrove

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC