• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » OPINI: Pentingnya Mengelola PAD dengan Baik

OPINI: Pentingnya Mengelola PAD dengan Baik

red cyber by red cyber
Desember 24, 2024
in Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Edi Sutiyo S.H

Suatu wilayah akan mengalami kemajuan pesat dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan jika ditunjang berbagai faktor, salah satunya sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang besar serta dimelola dengan transparan, akuntabel, efektif serta efisien.

Ada empat sumber PAD, yakni, pajak daerah, restribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lainnya.

Kali ini penulis akan menyoroti terkait hasil yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah. Jika mengacu pada banyaknya kekayaan atau aset daerah yang wajib dikelola tentu, dalam pelaksanaannya akan diemban oleh sebuah badan atau instansi pemerintah daerah.

Di Provinsi Jawa Barat, sebagaimana yang tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2016 yang memberikan tugas tersebut kepada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.

Dalam strukturnya, BPKAD memiliki 4 bidang yaitu, Perencanan Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta bidang pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga :  Kecelakaan Pesawat, Kolonel MJ. Hanafie Meninggal Dunia

Lalu sejauh ini bagaimana peran lembaga tersebut dalam pengelolan aset daerah Jawa Barat, tentu rakyat Jawa Barat harus tahu apakah pengelolaan semua aset daerah tersebut telah dikelola dengan baik, dimana hasilnya dapat dipergunakan untuk pembangunan.

Aset daerah masuk dalam ruang lingkup Barang Milik Daerah (BMD). Menurut UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Barang Milik Daerah, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Kemudian timbul pertanyaan bagaimana masyarakat dapat mengetahui dan mengakses data aset yang ada di Jawa Barat? Saat ini data aset dapat di akses melalui: Dashboard Jawa Barat, Portal Jawa Barat, dan BPKAD Jawa Barat.

Melalui tiga saluran ini seluruh masyarakat dapat mengaksesnya, apa saja aset yang merupakan BMD Jawa Barat, dan bagaimana pengelolaanya, apa sudah baik atau belum, apakah transparan dan akuntabel, ini perlu ada penelusuran oleh semua masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih (clean government) bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga :  Puluhan Kepala Keluarga di Jatinangor Minta Kejelasan Kepemilikan Tanah

Dalam sekala kecil tentu aset atau kekayaan merujuk pada pemerintahan wilayah terendah yakni desa, desa juga memiliki aset desa, berupa tanah kas desa, bangunan desa, pasar hewan, hutan milik desa, mata air milik desa dan lainnya.

Sudahkah semua pengelolan aset daerah hingga aset desa dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat? Silahkan rakyat dan unsur independen lainya yang memantau dan melakukan pengawasan.

Penulis adalah: Ketua Umum SIMPE Nasional, sekaligus Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat.

Previous Post

Peringati Hari Ibu, Polda Jabar Berikan Apresiasi ke-Sejumlah Polwan Berprestasi

Next Post

Kapolres Pangandaran Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Langgar Disiplin

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Pempek “PALSU” Makin di Gemari di Kota Bandung Jawa Barat

April 15, 2026
Featured

Perkuat Kota Bandung sebagai Kota Industri Kreatif, Krytal Mine Skywad Hadir di Paskal Shoping Center

April 10, 2026
Featured

Bagi yang Suka Mie Bakso dan Bakmie, Ini Lokasinya yang Ada di Kota Bandung

April 10, 2026
Featured

Kecamatan Cileunyi Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa

April 9, 2026
Next Post

Kapolres Pangandaran Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Langgar Disiplin

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC