• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Tetapkan Supir Bus Putra Fajar Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Polisi Tetapkan Supir Bus Putra Fajar Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang

red cyber by red cyber
Mei 15, 2024
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Laka lantas Bus Maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater Subang Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu, 11 Maret 2024 kemarin, mengakibatkan 11 orang pelajar meninggal dunia.

Guna memberikan informasi pasti kepada publik terkait kejadian tersebut maka Polda Jawa Barat melakukan langkah-langkah penanganan pasca kejadian laka lantas, guna memberikan kepastian hukum terhadap orang yang di duga sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, sejak hari Minggu, 12 Mei 2024 dari pukul. 06.00 WIB s.d 09.00 WIB Dit Lantas Polda Jabar bersama Sat Lantas Polres Subang yang di dukung oleh Korlantas Polri
melakukan langkah pertama dengan melaksanakan olah TKP.

Baca juga :  Sambangi Bengkel di lembang, Personel Brimob Jabar Himbau Prokes

“Langkah kedua melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang termasuk pengemudi, Kernet, penumpang Bus Putra Fajar dan saksi yang ada di TKP serta saksi ahli. Untuk langkah ketiga melakukan pemeriksaan fisik unit kendaraan Bus, yang didukung oleh Dishub Jabar dan Subang,” ucapnya.

“Dari ketiga langkah tersebut, kami mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, yang ada hanya bekas gesekan antara Bus dengan aspal, adapun hasil pemeriksaan baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya bahwa Bus tersebut mengalami kegagalan fungsi pengereman.” ujarnya.

“Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan fakta-fakta berikut, di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air, oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan didalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4%, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya, terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Baca juga :  Sambangi Opang, Personel Brimob Jabar Imbau Jaga Imun Tubuh

“Untuk sementara kami menetapkan Sdr. Sadira selaku supir Bus Putra Fajar sebagai tersangka, tentunya kami juga akan meminta keterangan kepada pihak perusahaan transportasi tersebut juga kepada ahli transportasi, dikarenakan kondisi supir sudah membaik maka kami bisa lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Red

 

Previous Post

DPRD Provinsi Jawa Barat Menerima Kunker Dari DPRD Kabupaten Bogor

Next Post

Polisi Amankan Pembunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

Polisi Amankan Pembunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC