• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bogor Kota Tangkap Penambang Emas Ilegal, Pelaku Sudah lama Beroperasi

Polres Bogor Kota Tangkap Penambang Emas Ilegal, Pelaku Sudah lama Beroperasi

red cyber by red cyber
Maret 5, 2020
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,-Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berlokasi di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada hari Rabu (26/02/2020).

Kegiatan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari 1 (satu) orang tersangka yang merupakan pengusaha Gurandil (penambang emas tanpa ijin).

Menurutnya. Tersangka dengan inisial RA telah cukup lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan emas dari para Gurandil ini, sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dalam kegiatan pengungkapan kasus yang diakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Baca juga :  Waka Polsek Sukasari Pimpin Apel Pagi Pospam OPS Ketupat Lodaya 2022

“Dari Tersangka dengan inisial RA ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupaperalatan pengolahan emas tanpa ijin berupa 70 (tujuh puluh) alat gelundungan emas, 6 (enam) buah tong besar pengolahan emas, 20 (dua puluh) karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 (empat) karung karbon, 2,5 (dua setengah) botol yang berisikan cairan merkuri, 3 (tiga) buah kompressor, 6 (enam) buah dynamo, 2 (dua) buah poli, 2 (dua) set karet ban, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 (satu) buku dan lembar catatan, 1 (satu) buah alat timbangan dan 1 (satu) set alat pahat. Dan nilai omset perbulan sebesar 30 juta rupiah”, tutur Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K., M.Pict., M.ISS.” tutur Erlangga

Baca juga :  Siaga Bencana, Tim SAR Brimob Jabar Kembali Cek Debit Air Sungai di Cianjur

Dikatakan Erlangga. Terhadap Tersangka ini diterapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana.

Yadi

Previous Post

Polres Cianjur Bongkar Kasus STNK Palsu, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Next Post

Kapolres Subang Hadiri Rakor,Bahas Pencegahan dan Penanganan Virus Corona

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

Kapolres Subang Hadiri Rakor,Bahas Pencegahan dan Penanganan Virus Corona

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC