• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PT ST Karawang Diperiksa Polisi

PT ST Karawang Diperiksa Polisi

cyber by cyber
2018-02-01
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG – Penyelidik Unit IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karawang melakukan pemeriksaan terkait pembuangan air limbah dari bak IPAL tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP) yang benar oleh PT. Surya Tekstil (ST).

Perusahaan berdomisili di Jl. Raya Kosambi-Curug, Dusun Kebon Kacang Rt. 01/05, Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang itu bergerak dibidang penyempurnaan tekstil. Pemeriksaan disaksikan pihak PT. ST yaitu DH selaku HRD dan Ak selaku Operator IPAL PT. ST.

Dari hasil penyelidikan sementara, perusahaan membuang air limbah menggunakan selang dimasukan ke dalam bak IPAL, kemudian disedot menggunakan sebuah alat yang dinamai alcon. Selanjutnya dibuang melalui saluran menuju Kali Kunci dan berujung ke Sungai Citarum.

Baca juga :  Terkait Proyek Infrastruktur, KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota dan Dinas PUPR Kota Banjar

Polisi pun mengambil sampel limbah cair dari outlet dan saluran drainase atau bypass sebanyak 700 ml. Selain itu, diamankan sebagai barang berupa satu unit Alkon Multipro Expert, sejumlah selang kurang, satu kantong plastik PAC, polimer, tawas, kaporit 90 dan kapur.

“Akibat pelanggaran tersebut, pengelola PT. ST sebagaimana Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikenakan Pasal 98 dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kamis (1/2/2018).

Baca juga :  Motif LN Bunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung, Kepepet Bayar Hutang

Selain itu, pihak perusahaan juga dijerat Pasal 100 dengan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Pihak perusahaan juga dikenai Pasal 103 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 sampai Rp3 miliar dan Pasal 104 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” pungkas Agung.

Reporter: Suyadi
Previous Post

Bermasalah, PT SSM Buang Limbah ke Sungai

Next Post

Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

BeritaTerkait

Featured

Selang Waktu 3 Jam, Polres Bitung Amankan Pelaku Penikaman Brutal di Depan Alfamart

2025-10-03
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Ist.)
Featured

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK: Tidak Akan Memengaruhi Proses Hukum Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

2025-09-28
Featured

Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA, Status Stafsus di Lingkaran Istana Dipertanyakan

2025-09-28
Featured

Kurang dari 24 Jam, Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Senjata Tajam

2025-09-27
Featured

Memasuki Usia ke-6 Tahun JHB, Ini Apresiasi Rachmat Taufik Wijaya

2025-09-25
Featured

Korban Sengatan Listrik Tuntut PLN Rp5 Miliar

2025-09-20
Next Post

Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Inspektorat Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pengendalian Risiko Kecurangan dan Anti Korupsi

2025-10-07

Kapolres Lakukan Pemeriksaan Kesiapan dan Kelayakan Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-10-07
Ketua Yayasan Bantuan Advokasi Nusantara (YBAN) Kabupaten Ciamis, Rama Pratama Putra, SH.

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Rama Pratama: Terobosan Cerdas Permudah Keluarga dan Penjamin Warga Binaan

2025-10-07
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Ciamis Ipan, SH.

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Layanan Informasi Bersyarat Anti Pungli via WhatsApp

2025-10-07

Gelar Bimtek PSKS, Pemkab Tanbu Berkomitmen Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

2025-10-07
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC