• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satwa Lindung Dijual Online, RA Ditangkap Polisi

Satwa Lindung Dijual Online, RA Ditangkap Polisi

cyber by cyber
2018-03-29
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Polda Jabar melaui Unit II dan IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bekerjasama Petugas Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/3/2018) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Petugas melakukan penyelidikan di daerah Kp. Jati, RT/RW 07/11, Desa/Kelurahan Nanjung, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA alias Ari (26).

“Di lokasi, petugas bertemu tersangka RA selaku pemilik satwa dilindungi itu. Dia mengaku, memiliki dan memperdagangkan satwa jenis burung elang sejak tahun 2017. Tersangka RA mendapat satwa tersebut dengan membeli secara online atau media sosial facebook,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi dan Kabid Teknis BKSDA Jabar Himawan Sasongko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 29 Maret 2018.

Baca juga :  Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Dalam kegiatannya itu, tersangka bisa membeli 1 hingga 2 ekor burung elang dalam seminggu.

“Saat pihak kepolisian dan BKSDA Provinsi Jawa Barat mendatangi tempat kejadian perkara, didapat lima ekor burung elang jenis Bondol, Alap-alap, Blacit dan elang laut (elang WBSE),” tuturnya.

Elang tersebut dijual dengan harga bervariatif per ekornya. Seperti elang brontok hitam dibeli dengan harga Rp.600 ribu dan dijual kembali oleh tersangka sebesar Rp.750.000. Sedangkan elang brontok putih dibeli seharga Rp.1 juta dan dijual kembali Rp.1,2 juta.

“Untuk elang alap-alap sapi dan alap-alap jambul dibeli seharga Rp. 300 ribu hingg Rp.350.000 dan dijual kembali sebesar Rp.400 ribu sampai Rp.450 ribu. Sementara elang jenis laut Blackit dan Bondol dibeli seharga Rp.750 ribu sampai Rp.800 ribu kemudian dijual kembali sebesar Rp.1 juta rupiah,” jelas Agung.

Baca juga :  Sebarkan Kabar Bohong 'Polisi China' Oknum Satpam di Majalengka Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990. Pasal 40 huruf 2 berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp.100 juta.

“Sedangkan Pasal 21 huruf 2 huruf a berbunyi: setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungu dalam keadaan hidup,” pungkasnya.

Yadi S

Previous Post

AKBP Truno Yudo Jabat Kabid Humas. Tiga Pejabat Utama Polda Jabar Diserahterimakan

Next Post

Jaga Kamtibmas, Polsek Cimanggung Gencarkan Operasi Miras

BeritaTerkait

Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
oplus_0
Featured

Sidang Condotel Riau Martadinata Mengungkap Indikasi Serius Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28
Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Featured

Lapas Ciamis Sosialisasikan Hak, Kewajiban, Larangan, dan Tata Tertib Bagi Tahanan Baru

2026-01-21
Next Post

Jaga Kamtibmas, Polsek Cimanggung Gencarkan Operasi Miras

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC