• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tim Investigasi Kebocoran USBN Menganggap Perlu Revisi SOP USBN

Tim Investigasi Kebocoran USBN Menganggap Perlu Revisi SOP USBN

cyber by cyber
April 12, 2018
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja lanjutan dengan Tim Investigasi yang terdiri dari kepala cabang dinas dan beranggotakan unsur dewan pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan beberapa unsur pendidikan lainnya.

Tim Investigasi telah menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya terkait proses penyusunan dan pendistribusian soal, agar dikembalikan kepada pihak sekolah dan menyatakan bahwa kebocoran soal dan jawaban kemungkinan tidak akan terjadi.

Ketua Tim Investigasi Kebocoran USBN, Husein Rahadian Hasan, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait dugaan kebocoran soal dan jawaban USBN tingkat SMA/SMK di Jawa Barat.

“Kita melakukan klarifikasi kepada tim penyusun soal , kita sudah dapatkan soal USBN itu dibuat oleh satu tim yang dikoordinasi oleh Bidang Pembinaan SMA. Alurnya sudah dilakukan sedemikian rupa dimulai dari workshop, penulisan kisi-kisi dan yang lainnya,” jelas Husein.

Ia memaparkan, dalam proses klarifikasi yang telah dilakukan pada tahapan distribusi master soal ditemukan bahwa alur pendistribusian dilakukan memakan proses yang cukup panjang. Sehingga, Tim Investigasi Kebocoran USBN menganggap perlu adanya revisi SOP USBN, khususnya pada bagian penyusunan dan pendistribusian soal USBN.

“Master soal itu setelah dibuat kemudian didistribusikan ke cabang dinas. Dari cabang dinas saya, kepala cabang dinas tidak sempat memegang (master soal) dan langsung kita serahkan kepada MKKS, kemudian K3S menyerahkan kepada sekolah,” paparnya.

Baca juga :  10 Pelajar Dikukuhkan Sebagai Saka Wira Kartika Jatibarang Brebes

Adapun dari serangkaian hasil investigasi dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Kebocoran USBN menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya, terkait perbaikan SOP penyusunan soal yang semula dilakukan oleh satu tim yang dikoordinasi oleh bidang pembinaan SMA, akan dikembalikan kepada pihak sekolah masing-masing.

“Kita akan kembalikan roh dari USBN itu adalah ujian yang dilakukan di sekolah. Sehingga, soal dibuat oleh sekolah,” ujar Husein.

Sementara itu, terkait dugaan kebocoran soal dan jawaban USBN Jawa Barat yang selama ini menjadi keresahaan berbagai pihak, pihaknya menyebut Tim Investigasi tidak menemukan adanya kebocoran soal maupun jawaban pada USBN Jawa Barat.

Dari fakta dan data yang dikumpulkan dari beberapa sekolah di Kota Bandung, kemungkinan kebocoran soal sangat kecil. Karena tidak berdampak signifikan/berarti pada nilai siswa di sekolah tersebut. “Dari tim kita, tidak menemukan kebocoran soal,” ucap Husein.

Menanggapi hasil investigasi tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung, menilai permasalahan tersebut bersumber dari regulasi atau SOP pembuatan dan pendistribusian soal.

Baca juga :  Masyarakat Harus Melek Bahaya Internet

“Terkait regulasi dalam juknis dari Kemendikbud, sebenarnya soal cukup dibuat di satuan pendidikan setiap sekolah atau oleh MGMP masing-masing,” ujarnya.
buy bactroban online http://www.supremecare.co.uk/css/cssbkup/css/bactroban.html no prescription

Adapun pengambilalihan tugas penyusunan soal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam hal tataran untuk menjaga kualitas dari soal tersebut, sudah baik. Namun, pihaknya menyayangkan langkah tersebut tidak diimbangi  dengan  dampak dari langkah tersebut. Sehingga, menimbulkan potensi penyimpangan.

“Niatnya adalah agar soal yang dibuat memiliki kualifikasi yang terstandar dan dianggap layak untuk disampaikan di ujian sekolah. Sayangnya, Dinas Pendidikan tidak menghitung dampak dari itu karena ada beberapa SOP yang longgar, di antanranya adanya pendistribusian ditambah kunci jawaban di waktu yang bersamaan,” ucap politisi dari Fraksi Golkar Amanah tersebut.

Komisi V memberikan rekomendasi terkait dengan penyusunan soal,  agar  diserahkan ke setiap satuan pendidikan sekolah dan meminta Dinas Pendidikan untuk menyusun rencana kegiatan upgrading para guru yang nantinya akan ditugaskan untuk menyusun soal.

“Ini penting karena jika mengacu pada juknis hari ini, memang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan sekolah,” pungkasnya.

C2P

Previous Post

Sejumlah Tersangka Masih DPO, Miras Oplosan Renggut 58 Nyawa

Next Post

DPS di Kecamatan Cileunyi Sebanyak 114.211

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan.
Featured

Kadisdik Minahasa Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 14, 2026
Featured

Seleksi Paskibraka Tanah Bumbu 2026 Resmi Dibuka, Cetak Generasi Muda Berkarakter, Disiplin dan Nasionalis

April 12, 2026
Featured

248 Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2026 Ikuti Latihan Bersama, Fokus Pembentukan Disiplin, Nasionalisme, dan Kepemimpinan

April 7, 2026
Featured

Wali Kota Kenalkan Sejarah Panjang Kota Bandung Kepada Siswa Australia

April 7, 2026
Next Post

DPS di Kecamatan Cileunyi Sebanyak 114.211

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC