• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rekayasa Kasus Penganiayaan dan Sebar Berita Hoak, Yuyu Dipolisikan

Rekayasa Kasus Penganiayaan dan Sebar Berita Hoak, Yuyu Dipolisikan

cyber by cyber
2018-03-01
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Di tengah ramainya pemberitaan tentang penganiyaan terhadap tokoh ulama, kesempatan tersebut dimanfaatkan Yuyu Ruhyana (56), Marbot Mesjid Besar Al-Istiqomah, Jln Kaum Tengah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Dengan alasan karena gaji kecil, tersangka merekayasa adegan penyiksaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal, dan membuat laporan polisi.

Pada pukul 11.45 wib Kapolres Garut dan timsus Ditkrimum Polda Jabar tiba di lokasi kejadian dan langsung menggelar kegiatan Pra Rekonstruksi di TKP. Adapun hasilnya adalah tidak ditemukan adanya luka sedikit pun pada tubuh sebagaimana pengakauan Yuyu yang dibacok lima orang.

“Polsek Pameungpeuk melakukan patroli ke TKP dan tidak ditemukan adanya orang di sekitar mesjid atau suara dari dalam mesjid. Selanjutnya tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/03/18).

Baca juga :  Terkait Dugaan Korupsi, Kades Kujangsari Tutup Mulut

Menurut pengakuan tersangka, tambah Agung, perstiwa tersebut merupakan rekayasa sendiri. “Motifnya tersangka terhimpit masalah ekonomi. Di mana tersangka selaku marbot tidak ada yang memperhatikan. Dia meminta diperhatikan dari segi ekonomi karena hanya mendapat penghasilan Rp.125 ribu per bulan,” ungkap Jenderal bintang dua itu.

Sedangkan motif lain atau aktor intelektualnya, tambah Agung, masih didalami penyidik.

Sebagai barang bukti polisi rekayasa kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah baju koko warna putih dengan di bagian belakang terdapat bekas robekan di bagian tangan sebelah kiri, sebuah kopiah warna putih terdapat bekas robekan dari kiri tembus kekanan, satu sorban warna merah dan putih, satu gunting rumput, satu pasang mukena warna cokelat dan kuning, satu kursi kayu dengan busa warna biru dan satu buah mic.

Baca juga :  Tak Mentelolir, Polsek Cimanggung Perangi Peredaran Miras

Kapolda menghimbau agar masyarakat semakin pandai dan bijak dalam menanggapi pemeberitaan di medsos. Jika mendapat berita yang benar, silahkan lapor ke pemerintah setempat, baninsa atau babinkamtibmas. “Namun sebaliknya, jika pemberitaan itu tidak benar, jangan malah ikut share pemberitaan tersebut, karena itu bisa dikenakan pidana,” jelasnya.

Sementara dalam perkara ini, tersangka melanggar tindak pidana membuat keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat (1) dan (3) KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Yadi S

Previous Post

Skala Nasional, Komplotan Penipu Penerimaan CPNS Berhasil Diringkus

Next Post

Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Next Post

Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC