• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perhutani KPH Ciamis Mengakui Tanah Kepemilikan Ahli Waris Faber

Perhutani KPH Ciamis Mengakui Tanah Kepemilikan Ahli Waris Faber

red cyber by red cyber
2023-10-23
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., dan Reno Fritz R. Bali, S.H. selaku perwakilan dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih dan Kuasa Hukum dari ahli waris Faber menyambangi Perum Perhutani KPH Ciamis, Senin (23/10/2023).

Kedatangan mereka untuk memenuhi permintaan Perum Perhutani KPH Ciamis agar dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.

Musa Darwin Pane menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 Oktober 2023 di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada saat ahli waris Faber melakukan penebangan pohon diatas lahan miliknya, karena akan melakukakan penanaman pohon kelapa hibrida.

“Namun secara tiba-tiba datang beberapa orang yang diduga merupakan anggota Polsek Sidamulih melakukan penghentian kegiatan penebangan tersebut tanpa ada surat perintah dan/atau surat apapun yang diduga berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum Perum Perhutani KPH Ciamis yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas yang mengakibatkan 7 orang pekerja penebangan beserta 35 batang kayu hasil tebang dan peralatan tebang diangkut paksa dan dibawa ke Polres Pangandaran.

“Kemudian Polres Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak Asper Perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah,” kata Darwin.

Baca juga :  Kejari Sumedang Berhasil Selamatkan Temuan BPK Tahun 2023

Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Perum Perhutani KPH Ciamis meminta untuk dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani yang diagendakan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, akan tetapi setelah pertemuan dilakukan Pihak Perum Perhutani KPH Ciamis tetap tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas lahan dimaksud.

Oleh karenanya, dalam pertemuan tersebut M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., selaku salah satu kuasa hukum dari ahli waris Faber menyampaikan teguran dan/atau somasinya secara lisan agar Perum Perhutani KPH Ciamis tidak masuk dan melakukan segala bentuk kegiatan apapun diatas bidang tanah ahli waris tanpa seizin dari ahli waris dan/atau kuasa hukumnya. Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kaswan Bin Sahdi selaku Karyawan BUMN/KRPH Cisaladah yang juga disaksikan oleh Dadi Santosa selaku Asper Perhutani surat pernyataan tersebut pada pokoknya menyatakan:

“Dengan adanya peristiwa tersebut, maka dengan ini saya selaku Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pangandaran, mengingat aka nada pertemuan dari pihak pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.”

Baca juga :  Kasus Penangkapan Kepala Daerah oleh KPK, Ineu: Harus Ada Pencegahan

Statement ini membuktikan bahwa sesungguhnya perhutani benar-benar mengakui pemegang hak atas objek tersebut adalah ahli waris Faber; pungkas M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H. selaku salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber dan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.

“Klien kami memiliki legitimasi yang kuat terkait hak atas objek tanah setempat dan dikenal di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran tersebut, apalagi hak atas objek tanah tersebut telah dikukuhkan melalui produk Yudikatif yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 07/Pdt.P/2002/PN.Cj tertanggal 10 April 2002. Pihak Perhutani seharusnya mematuhi hukum dan memahami asas hukum Res Judicata Provaritate Habetur,” tambah  Ucok Rolando P. Tamba, salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber yang merupakan anggota DPC PERADI Bandung dan pernah menjadi pengurus Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2013-2015 ini.

Ucok Rolando juga menekankan selain produk Yudikatif itu, adapula produk yang diterbitkan oleh Eksekutif Desa Cikalong yang pada pokoknya Kepala Desa Cikalong membenarkan penetapan pengadilan negeri tersebut dan itu artinya mengakui hak objek tanah adalah hak dari para ahli waris Faber.

“Perhutani harus mematuhi hukum, karena negara kita adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan,” pungkas Ucok Rolando yang telah enam belas tahun berprofesi sebagai advokat. ***

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Serahkan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat Kepada Ditjen Otda Kemendagri

Next Post

Kepala Desa Selalselilau Terima Penghargaan Dari RIK Tanbu

BeritaTerkait

Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Featured

Tim Tarsius Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan dan Dugaan Kekerasan Seksual

2025-10-18
Next Post

Kepala Desa Selalselilau Terima Penghargaan Dari RIK Tanbu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Dony Ahmad Munir

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC