• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Kasus MT di PN Bandung: Saksi dan Bukti Dipertanyakan Kuasa Hukum

Sidang Kasus MT di PN Bandung: Saksi dan Bukti Dipertanyakan Kuasa Hukum

red cyber by red cyber
Januari 10, 2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa MT pada Kamis, 9 Desember 2025. Dalam sidang ini, Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait cek-cek yang diduga tidak memiliki dana.

Tjindriawaty, yang juga istri pelapor The Siauw Thjiu dan sepupu terdakwa, menjelaskan bahwa beberapa cek yang diterbitkan oleh MT selalu ditolak oleh bank karena dana kosong. “Cek-cek itu tidak pernah berhasil dicairkan karena kami sudah tahu tidak ada dana di dalamnya,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini mendapat sanggahan dari kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M. “Bagaimana saksi memastikan cek tersebut kosong tanpa mencairkannya terlebih dahulu? Apakah pihak bank memberikan informasi terkait isi rekening kepada saksi?” tanya Dr. Yopi dalam persidangan.

Baca juga :  Kapolres Cirebon Kota Berjanji Tindak Tegas Penimbun Masker

Selain itu, Tjindriawaty mengungkapkan bahwa cek-cek dengan total nilai Rp100,1 miliar telah dicairkan ke rekeningnya. Nominal tersebut, menurutnya, sesuai dengan total dana yang ditransfer melalui PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.

Namun, kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa terdapat selisih dalam pencairan dana tersebut. “Ada kelebihan pencairan sekitar Rp1 miliar lebih yang dilakukan saksi dibandingkan dengan dana yang ditransfer ke terdakwa. Ini akan menjadi poin penting dalam pledoi kami,” ujar Dr. Yopi.

Dalam persidangan, saksi juga mengaku bahwa transaksi pengiriman dana dilakukan atas arahan suaminya. “Kadang melalui rekening saya, kadang rekening perusahaan, atau rekening suami saya,” ungkap Tjindriawaty.

Sementara itu, Budiman Halim, saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, mengungkapkan bahwa beberapa transaksi dalam PT Sinar Runnerindo diduga bersifat fiktif. “Transaksi itu hanya untuk meningkatkan omzet perusahaan agar mendapatkan pinjaman bank,” ujarnya.

Baca juga :  Tahun 2023, Peredarannya Semakin Meluas, Satpol PP Sumedang Komitmen Perangi Rokok Ilegal

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan. Dalam BAP, saksi disebut mengetahui semua proses, namun di persidangan ia mengaku tidak ingat atau lupa.

“Banyak keterangan saksi yang berubah-ubah, termasuk soal akta penegasan pernyataan yang dalam BAP disebut diketahui saksi, namun di persidangan ia mengaku tidak mengetahuinya. Ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya,” ujar Randy, anggota tim kuasa hukum.**

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang untuk mendengarkan saksi lainnya. Tim kuasa hukum optimistis membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Tags: berita Bandungcek kosonghukum dan kriminalkasus MTKuasa HukumPN BandungPT Sinar Runnerindosidang penggelapantransaksi fiktif
Previous Post

Pj. Wali Kota Sorong dan Komandan POM Lantamal XIV Perkuat Sinergi Keamanan

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu kini Miliki Ruang Tunggu Yang Baru

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

Oktober 8, 2026
Featured

Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

Oktober 7, 2026
Featured

Turunkan Resiko Penipuan Digital, PWI Bersama JHB Kolaborasi Gelar BDSF

Oktober 7, 2026
Next Post

Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu kini Miliki Ruang Tunggu Yang Baru

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC