• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Kasus MT di PN Bandung: Saksi dan Bukti Dipertanyakan Kuasa Hukum

Sidang Kasus MT di PN Bandung: Saksi dan Bukti Dipertanyakan Kuasa Hukum

red cyber by red cyber
2025-01-10
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa MT pada Kamis, 9 Desember 2025. Dalam sidang ini, Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait cek-cek yang diduga tidak memiliki dana.

Tjindriawaty, yang juga istri pelapor The Siauw Thjiu dan sepupu terdakwa, menjelaskan bahwa beberapa cek yang diterbitkan oleh MT selalu ditolak oleh bank karena dana kosong. “Cek-cek itu tidak pernah berhasil dicairkan karena kami sudah tahu tidak ada dana di dalamnya,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini mendapat sanggahan dari kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M. “Bagaimana saksi memastikan cek tersebut kosong tanpa mencairkannya terlebih dahulu? Apakah pihak bank memberikan informasi terkait isi rekening kepada saksi?” tanya Dr. Yopi dalam persidangan.

Baca juga :  Warga Resah, Dana Desa Diduga Dikorupsi oleh Oknum Perangkat Desa

Selain itu, Tjindriawaty mengungkapkan bahwa cek-cek dengan total nilai Rp100,1 miliar telah dicairkan ke rekeningnya. Nominal tersebut, menurutnya, sesuai dengan total dana yang ditransfer melalui PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.

Namun, kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa terdapat selisih dalam pencairan dana tersebut. “Ada kelebihan pencairan sekitar Rp1 miliar lebih yang dilakukan saksi dibandingkan dengan dana yang ditransfer ke terdakwa. Ini akan menjadi poin penting dalam pledoi kami,” ujar Dr. Yopi.

Dalam persidangan, saksi juga mengaku bahwa transaksi pengiriman dana dilakukan atas arahan suaminya. “Kadang melalui rekening saya, kadang rekening perusahaan, atau rekening suami saya,” ungkap Tjindriawaty.

Sementara itu, Budiman Halim, saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, mengungkapkan bahwa beberapa transaksi dalam PT Sinar Runnerindo diduga bersifat fiktif. “Transaksi itu hanya untuk meningkatkan omzet perusahaan agar mendapatkan pinjaman bank,” ujarnya.

Baca juga :  Sakit Hati Disindir Jomblo, FN Tega Habisi Ibu Hamil

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan. Dalam BAP, saksi disebut mengetahui semua proses, namun di persidangan ia mengaku tidak ingat atau lupa.

“Banyak keterangan saksi yang berubah-ubah, termasuk soal akta penegasan pernyataan yang dalam BAP disebut diketahui saksi, namun di persidangan ia mengaku tidak mengetahuinya. Ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya,” ujar Randy, anggota tim kuasa hukum.**

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang untuk mendengarkan saksi lainnya. Tim kuasa hukum optimistis membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Tags: berita Bandungcek kosonghukum dan kriminalkasus MTKuasa HukumPN BandungPT Sinar Runnerindosidang penggelapantransaksi fiktif
Previous Post

Pj. Wali Kota Sorong dan Komandan POM Lantamal XIV Perkuat Sinergi Keamanan

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu kini Miliki Ruang Tunggu Yang Baru

BeritaTerkait

Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Featured

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

2026-02-03
Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
oplus_0
Featured

Sidang Condotel Riau Martadinata Mengungkap Indikasi Serius Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

2026-01-28
Next Post

Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu kini Miliki Ruang Tunggu Yang Baru

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadiri Tarhib Ramadan Muhammadiyah Sumedang, Wamendikdasmen Dorong Pendidikan Karakter

2026-02-09

Dinding Sport Center Tadjimalela Dihiasi Mural

2026-02-09

H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.M. : Musrenbang Harus Menghasilkan Solusi Konkret

2026-02-08

BaraJP Sampaikan Klarifikasi Soal Kabar Jokowi Jadi Wantimpres

2026-02-07

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Rakornas 2026 Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor Jawa Barat

2026-02-07
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC