• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur

red cyber by red cyber
Februari 25, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI,-Sungguh terlalu, aksi bejat YS pria paruh baya asal Ngamprah Kabupaaten Bandung Barat yang tega menyetubuhi anak di bawah umur sejak korban masih duduk di bangku SD kelas lima sampai berusia 20 tahun.

Dari hasil keterangan melalui Konferensi pers perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur hari Selasa, (25/02/2020) bertempat di Mapolres Cimahi Polda Jabar, Jalan Amir Mahmud No. 333 Kota Cimahi. TKP perkara tersebut di Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, dengan pelapor sekaligus korban atas nama Sdri. A T P dan saksi – saksi atas nama Sdri. S K dan Sdri. M R.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka atas nama S Alias Y S alias M Y Bin S, tempat tanggal lahir, Bandung, 1 Januari 1970, Islam, Karyawan Swasta, Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Jelang Libur Nataru Polres Sukabumi Kota Cek Kesiapan Angkutan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu1 buah kampak, 1 kayu balok,1 bilah kayu, 1 buah kain spey, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah buah kaos warna merah,1 buah celana dalam warna putih dan 1 buah bra/bh warna biru muda.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa Kronologis dari kejadian tersebut, berawal pada tahun 2011 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba – raba payudara dan kemaluannya kemudian setelah korban duduk di bangku SMP pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban berusia 20 tahun.

Baca juga :  Brimob Jabar Warnai HUT RI ke 75 dengan Bagi-bagi Sembako Kepada Warga Terdampak Corona

Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban dengan cara membawa alat jenis kampak, kayu balok, pisau dan, kayu potong sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya korban tidak kuat dengan perlakuan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Upaya yang telah dilakukan pihak Kepolisian terhadap penanganan kasus tersebut yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersagka dan melakukan penahanan pada tersangka.

Yadi

Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Majalengka Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi

Next Post

Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Curas, Korban Dibawa dan Dibuang di Daerah Kalijati Subang

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Curas, Korban Dibawa dan Dibuang di Daerah Kalijati Subang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC