• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur

red cyber by red cyber
Februari 25, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI,-Sungguh terlalu, aksi bejat YS pria paruh baya asal Ngamprah Kabupaaten Bandung Barat yang tega menyetubuhi anak di bawah umur sejak korban masih duduk di bangku SD kelas lima sampai berusia 20 tahun.

Dari hasil keterangan melalui Konferensi pers perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur hari Selasa, (25/02/2020) bertempat di Mapolres Cimahi Polda Jabar, Jalan Amir Mahmud No. 333 Kota Cimahi. TKP perkara tersebut di Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, dengan pelapor sekaligus korban atas nama Sdri. A T P dan saksi – saksi atas nama Sdri. S K dan Sdri. M R.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka atas nama S Alias Y S alias M Y Bin S, tempat tanggal lahir, Bandung, 1 Januari 1970, Islam, Karyawan Swasta, Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Baca juga :  Sebut Nama Wawan Tubagus Chaeri di Sidang RTH Kota Bandung, Choirul Huda: Dakwaan TPPU Dadang Suganda Gak Logis!

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu1 buah kampak, 1 kayu balok,1 bilah kayu, 1 buah kain spey, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah buah kaos warna merah,1 buah celana dalam warna putih dan 1 buah bra/bh warna biru muda.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa Kronologis dari kejadian tersebut, berawal pada tahun 2011 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba – raba payudara dan kemaluannya kemudian setelah korban duduk di bangku SMP pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban berusia 20 tahun.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Polda Jabar Berkolaborasi dengan BNPB Tanggulangi Bencana Alam

Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban dengan cara membawa alat jenis kampak, kayu balok, pisau dan, kayu potong sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya korban tidak kuat dengan perlakuan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Upaya yang telah dilakukan pihak Kepolisian terhadap penanganan kasus tersebut yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersagka dan melakukan penahanan pada tersangka.

Yadi

Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Majalengka Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi

Next Post

Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Curas, Korban Dibawa dan Dibuang di Daerah Kalijati Subang

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Next Post

Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Curas, Korban Dibawa dan Dibuang di Daerah Kalijati Subang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC