• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rumah Produksi Ektasi Digerebek Polisi, Sehari Produksi 144 Butir

Rumah Produksi Ektasi Digerebek Polisi, Sehari Produksi 144 Butir

red cyber by red cyber
Januari 21, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,-Satuaan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ektasi dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Kramat Pulo Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat yang diduga memracik sekaligus memproduksi Pil Ektasi Selasa (21/1/2020).

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si dalam Konferensi Pers mengatakan telah terungkap Kasus Perkara Home Produksi Ekstasi hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba wilayah hukum Polres Bogor.

Menurut Kapolres Bogor, Waktu kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka HEN Alias HER, jenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun.

“Barang bukti yang ditemukan total 1320 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh) Butir Ekstasi, 3 (Tiga) Bungkus Plastik Powder Ekstacy Siap Cetak Warna Hijau Brutto Seberat 1.5 Kg, 390 (Tiga Ratus Sembilan Puluh) Butir Bodrek Warna Putih dalam Plastik Bening, 265 (Dua Ratus enam puluh Iima) Butir Bodrek Warna Orange di dalam Plastik Orange, 5 (Lima) Paket Sabu Dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat brutto 53 Gram, 2 (Dua) buah buku Rekap Penjualan Ekstasi, 5 (lima) buah alat Press Berbahai ukuran, Sepasang Sarung Tangan Hitam”.

Baca juga :  Kapolres Pangandaran Tegaskan Netralitas dan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 (Satu) Buah Saringan Plastik, 1 (Satu) Set Alat / Mesin Cetak Pembuat Ekstaci (Manual), 11 (Sebelas), Alat Cetak Berbagai ukuran (S, M, L dan XL), 6 (Enam) Buah Kunci Berbagai ukuran, 2 (Dua) Buah Palu Karet), 1 (Satu) Buah Palu Besi, 1 (Satu) Buah Tang, 1 (Satu) Buah Kaleng Kotak Pengoplos Bahan Mentah Ekstasi, 2 (Dua) Buah Kertas Alumunium Foil, 1 (Satu) Huah Hair dryer, dan 1 (Satu) Pack Tes Paper.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang di ungkap Satnarkoba Polres Bogor Polda Jabar dilaksanakan analisa mendalam sehingga pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekira jam 01.30 wib dilakukan penangkapan kepada tersangka, hasil temuan di TKP bahwa tempat tersebut merupakan tempat produksi narkoba jenis XTC.

Baca juga :  Apel Pagi Personil Polsek Cidadap di Pos Pam OPS. Ketupat Lodaya 2022 Terminal Ledeng

Dikatakannya, Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa tersangka sudah menjalani usaha produksi ilegal selama 6 bulan, dengan wilayah edar Jabodetabek. Dari kegiatan tersebut, sehari tersangka dapat memproduksi 144 butir dengan rincian per 10 menit 1 butir. Hasil tes urine terhadap tersangka positif met amp, Harga penjualan per butir kisaran 200-350 ribu dan tersangka merupakan produsen inex yang di kendalikan oleh Sdr. berinisial AD (Residivis narkoba vonis hukuman Mati) warga binaan Lapas Cipinang dan Lapas Gunung Sindur dengan sistem komunikasi terputus.

“Dalam perkara ini tersangka di persangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal Pengedar Pasal 113 (1), 114 (2),112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika” pungkasnya

Yadi

Previous Post

Polres Cianjur Boangkar Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Next Post

Deklarasi Damai: Kapolresta Cirebon Silaturahmi bersama Ormas, LSM dan OKP

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post
Foto bersama usai silaturahmi

Deklarasi Damai: Kapolresta Cirebon Silaturahmi bersama Ormas, LSM dan OKP

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC