• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengacara Sebut Dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto Adalah Bisnis Murni Skin Care, Dadan Beri Keuntungan untuk Tanaka

Pengacara Sebut Dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto Adalah Bisnis Murni Skin Care, Dadan Beri Keuntungan untuk Tanaka

cyber by cyber
2023-05-08
in Hukum
0
Haryanto Tanaka kasus hakim MA dan bisnis skin care dadan tri yudianto
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Patrolicyber.com – Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan 2 hakim agung kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 8 Mei 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh M. Syarif menghadirkan saksi Desy Widya dan dua pegawai Mahkamah Agung.

Desy yang paling banyak dicecar jaksa KPK untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan, hingga akhirnya sidang pun harus diskor.

Dalam persidangan jaksa KPK lebih mengungkap soal proses terjadinya pengurusan perkara di MA hingga uangnya mengalir dari Haryanto Tanaka ke pengacara Yosef Parera, lalu ke Desy, Ikbal hingga sampai ke hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Haryanto Tanaka merupakan pihak yang mempunyai perkara di MA dengan pengacara Yosef Parera.

Dalam kesaksian Desi, Parera menghubunginya untuk awalnya mencarikan hasil putusan, namun lama lama melakukan pengurusan kasus agar kasasi dimenangkan dan Budiman Gani dihukum.

Baca juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Senjata Tajam

Dalam keterangannya Desi Widya di sidang menceritakan soal perkenalannya dengan Yosef Parera, panjang lebar Desy menceritakan soal aliran uang untuk pengurusan kasus tersebut dan diterimanya untuk hakim agung yang memutus.

Namun kemudian Desi bercerita, bahwa kasus yang disidangkan di MA yakni kasus perdata oleh Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tersebut ada intervensi sehingga dikhawatirkan untuk tidak dikabulkan.

Desy menceritakan mendapatkan informasi dari Parera tentang pengurusan kasus tidak hanya lewat jalur Desy tapi juga jalur atas.

“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” ujar Desy.

Sidang yang digelar siang hingga sore terpaksa harus di skor untuk isoma.

Sebelumnya dituduhkan ada aliran dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto, saat dikonfirmasi ke penasehat hukum terdakwa Haryanto Tanaka, Andreas saat ditemui wartawan disela sela sidang mengaku memang Haryanto Tanaka memberi uang ke Dadan namun bukan untuk urusan perkara tapi dalam rangka bisnis skincare.

Baca juga :  Unit Reskrim Polsek SiturajaTelah Ciduk Dua Pelaku Curat

Haryanto Tanaka adalah orang bisnis dan Dadan pun memang sedang menggeluti bisnis skin care.

Rupanya Haryanto Tanaka tertarik hingga menginvestasikan uangnya Rp 12 miliar.

“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” ujarnya.

Dan itu pun telah dibuktikan mengenai adanya pemberian keuntungan dari Dadan ke Haryanto Tanaka, yang dibagi beberapa tahap.

“Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian,” ujarnya.*

Tags: dadan tri yudiantoHakim Mahkamah AgungHaryanto TanakaSkin Care
Previous Post

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Next Post

Agar Selalu Dalam Keadaan Aman, Kapolsek Cipatat Tingkatkan Patroli

BeritaTerkait

Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Featured

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

2026-02-03
Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
oplus_0
Featured

Sidang Condotel Riau Martadinata Mengungkap Indikasi Serius Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

2026-01-28
Next Post

Agar Selalu Dalam Keadaan Aman, Kapolsek Cipatat Tingkatkan Patroli

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadiri Tarhib Ramadan Muhammadiyah Sumedang, Wamendikdasmen Dorong Pendidikan Karakter

2026-02-09

Dinding Sport Center Tadjimalela Dihiasi Mural

2026-02-09

H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.M. : Musrenbang Harus Menghasilkan Solusi Konkret

2026-02-08

BaraJP Sampaikan Klarifikasi Soal Kabar Jokowi Jadi Wantimpres

2026-02-07

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Rakornas 2026 Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor Jawa Barat

2026-02-07
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC